Selasa, 24 Maret 2015

Tugas 1 - Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Kuisioner

1.  Apakah Peranan hukum di dalam ekonomi.?
  •  hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

 2.  Apakah hukum juga berlaku didaerah pedalaman? kalau tidak berlaku...? lalu bagaimana hukum atau
     aturan di daerah pedalaman....?
  •  ya hukum juga berlaku didaerah pedalaman, karena hukum itu berlaku kapanpun dan dimanapun bagi siapa saja yang berada didalam suatu negara. namun untuk di daerah pedalaman ada hukum tidak tertulis yang dibuat oleh sekelompok masyarakat yang disebut hukum adat yang dijalankan secara turun temurun. sehingga masyarakat didaerah pedalaman lebih mengenal hukum adat ketimbang hukum tertulis suatu negara, karena kurangnya sosialisasi dan penegakan hukum didaerah pedalaman
3.  Dapatkah seseorang kebal hukum.?
  • sebenarnya tidak ada seseorang yang kebal hukum. yang ada adalah hak imunitas 
  • Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.
4.  Sebutkan hukum ekonomi bedasarkan klasifikasi internasional.? (9 Klasifikasi)
  •  Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai  pertaniaan, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
  •  Hukum ekonomi pertambangan.
  •  Hukum ekonomi industri (industri pengolahan).
  •  Hukum ekonomi bangunan.
  •  Hukum ekonomi perdagangan (termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata).
  •  Hukum ekonomi prasarana, termasuk gas, listrik, air, dan jalan.
  •  Hukum ekonomi jasa-jasa (jasa-jasa masyarakat).
  •  Hukum ekonomi angkutan.
  •  Hukum ekonomi pemerintahan dan keamanan (Hankam).
5.  Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
  • Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan.
  • Dengan adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan sewenangwenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan adil dan menunjang pembangunan ekonomi karena melalui hukum masyarakat diarahkan untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan.

 Referensi  : 
  • http://musakkirdegas.blogspot.com/2013/12/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Imunitas

Jumat, 02 Januari 2015

Tugas Poster Koperasi

Nama Kelompok  :
  1. Sigit Nurdianto
  2. Tri Rinaldi P
  3. Yurry Andika Fajri
Kelas  :  2EB01



Jumat, 14 November 2014

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Sejarah dan Perkembangan Koperasi Indonesia
 Koperasi zaman belanda
    Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di hindia belanda setelah pemerintah belanda menghentikan cultuur stelsel (sistem tanam paksa). Sejaksaat itu investor belanda menginvestasikan dananya secara besar –besaran dibidang pertanian, perkebunan. dengan mendapatkan keuntungan yang besar. praktik penindasan, pemerasan, dan pemerkosaan berlangsung ganas, Sehingga sebagian rakyat hidup di bawah kelayakan. Ditambah dengan rentenir yang berlomba – lomba mengambil keuntungan dari petani  yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tak jarang mereka melepas tanah mereka karena tidak bisa membayarnya.
    Pada tahun 1896, seorang patih dari purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmaja bersama kawannya Tuan Sleburgh mendirikan hulpspaarbank yang berarti  bank simpanan. Yang tujuan awalnya melawan para rentenir yang menyulitkan kaum priyayi. Dan akhirnya tujuan pendirian itu diperluas sampai menyentuh kaum pribumi.
   Perkembangan koperasi berikutnya pada tahun 1908, organisasi terbesar Budi Oetomo mendirikan koperasi rumah tangga. Karena kurangnya kesadaran dari masyarakat akhirnya koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha yang sama pun dilakukan serikat dagang islam yang mendirikan koperasi, namun upaya itupun tidak bertahan lama. Sehingga pada tahun 1920 mendapatkan titik terang  dalam gerakan koperasi dimana pemerintah menilai koperasi akan menjadi keandalan sistem perekonomian indonesia.

Koperasi zaman jepang
    Koperasi zaman jepang tidak berkembang secara maksimal, walau jepang menganggap indonesia sebagai saudara kandung dengan jepang sebagai saudara tua. Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini diberlakuakan pemerintah untuk menjalankan koperasi. Sebagai alternatif pemerintah jepang mendirikan koperasi ala jepang yang disebut kumiai. Keberadaan kumiai disambut baik hingga ke desa, karena tugas kumiai itu sendiri sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat. Namun realitanya malah sebaliknya, kumiai ini malah menjadi penyedot potensi rakyat. Sehingga ini menjadi masa sulit bagi koperasi

Koperasi setelah kemerdekaan

    Keinginan dan semangat berkoperasi kembali menghangat yang semula hancur akibat politik devide et impera (pecah belah) dan kumiai dengan menggeloranya “semangat dan nilai-nilai perjuangan 45”. Antara rakyat dan pemerintah bahu – membahu membangun negara termasuk pada sektor ekonomi. Dengan adanya UUD 1945 Pasal 33, menetapkan bahwa pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia,
    Pada tanggal 11-14 juli tahun 1947, bertempat di tasikmalaya diadakan kongres koperasi yang pertama. Kongres itu dihadiri 500 orang utusan yang berasal dari seluruh daerah. Ditetapkanlah bapak Drs.Moh Hatta sebagai bapak koperasi karena beliau menggalakkan koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan indonesia.  Dan kongres ini menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya:
•    Kesepakatan mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
•    Asas koperasi indonesia berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
•    Ditetapkannya tanggal 12 juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi, karena saat itu bangsa kita masih berusaha mempertahan kemerdakaan, maka peranan sokri untuk menyatukan seluruh koperasi di indonesia belum bahkan tidak bisa dijalan seutuhnya.
Pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan peraturan Undang-Undang no.12 tahun 1967 tentang koperasi. Dengan diundangkannya peraturan ini, selanjutnya akan memberikan peluang kepada koperator untuk mengubah citra koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang diakui ICA (International Coperation Alliance), yang tercermin pada pasal 6 UU No.12 Tahun 1967. Pada tahun 1992, pemerintah merevisi UU No.12 Tahun 1967 dan mengeluarkan UU No.25 Tahun 1992.

Sumber : Sudarsono,SH,MSi,Drs. Eilius,SE.(2005). Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta.
              Penerbit Rineka Cipta.
              Nugroho, Adi. (1995). Sukses Berkoperasi Pedoman Menglola Memajuka Koperasi. Solo.
              Penerbit CV.Aneka

Jumat, 24 Oktober 2014

Tugas Ekonomi Koperasi - 1

Koperasi Karya Usaha Mandiri - Cabang Ciampea Bogor


    Koperasi Karya Usaha Mandiri cabang ciampea yang terletak di Komplek Dramaga Pratama Blok Q7/02 Desa Cibadak Kec.Ciampea Kabupaten Bogor 16620. koperasi ini merupakan anak cabang dari koperasi karya usaha mandiri yang berpusat di Jl.Leuwiliang Km 09 Desa Kalong I Kec.Leuwisadeng Kabupaten Bogor 16640. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin dan menengah bawah terutama wanita melalui pemberdayaan ekonomi, pelayanan pembiayaan untuk membiayai kegiatan ekonomi dan mengembangkan budaya menabung. Sektor usaha yang dibiayai oleh Koperasi karya Usaha Mandiri cabang Ciampea terdiri dari 4 sektor usaha diantaranya adalah:

1.    Pertanian dengan persentase 3,48%
2.    Industri dan Kerajinan dengan persentase 6,38%
3.    Perdagangan dengan persentase 85,48%
4.    Jasa dengan persentase 4,76%.


Adapun produk yang dikeluarkan koperasi ini antara lain :
1.    Mandiri 1
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan  ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang  memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya
2.    Mandiri 2
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi syariah.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya

Struktur Organisasi
Slide1 

Jumlah Anggota
   anggota binaan cabang Ciampea berjumlah 6.641 orang tersebar di 9 kecamatan 49 desa 405 rambug pusat dan 1.428 kumpulan.



Permodalan  
      Pembiayaan pertama di wilayah Kecamatan Ciampea adalah Desa Cibuntu dengan anggota 10 orang dengan nama rembug pusat Randu Munggaran dan plafon pembiayaan pertama masing –masing Rp. 200.000,-
      Pembiayaan yang telah disalurkan berjumlah Rp. 26.376.500.000,- dengan tingkat tunggakan 0,06%. Tabungan anggota yang dapat dihimpun berjumlah Rp. 19.178.018.500,-.


Pembagian SHU

     Pembagian SHU koperasi karya usaha mandiri pada anggota didasarkan pada proporsi sebagai berikut :
Hak atas simpanan wajib dan pokok sebesar 85%, Hak atas simpanan sukarela sebesar 10%, Hak atas keuntungan usaha sebesar 5%.
    Pembagian SHU dari penghasilan bersih koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut :
Dibagikan kepada anggota 70%, Dana pengembangan/pendidikan 9%, Dana Cadangan 7,5%, Dana Pengurus, Pengawas dan Penasehat 10%, Dana Pengembangan Daerah 1%, Dana Sosial 2,5%

Permasalahan
Pada awal mula berdiri sulit untuk memperoleh modal dan sulit mensosialisasikannya kepada masyarakat karena saat itu masyarakat bersikap acuh dan lebih memilih berhutang pada lintah darat