Jumat, 14 November 2014

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Sejarah dan Perkembangan Koperasi Indonesia
 Koperasi zaman belanda
    Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di hindia belanda setelah pemerintah belanda menghentikan cultuur stelsel (sistem tanam paksa). Sejaksaat itu investor belanda menginvestasikan dananya secara besar –besaran dibidang pertanian, perkebunan. dengan mendapatkan keuntungan yang besar. praktik penindasan, pemerasan, dan pemerkosaan berlangsung ganas, Sehingga sebagian rakyat hidup di bawah kelayakan. Ditambah dengan rentenir yang berlomba – lomba mengambil keuntungan dari petani  yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tak jarang mereka melepas tanah mereka karena tidak bisa membayarnya.
    Pada tahun 1896, seorang patih dari purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmaja bersama kawannya Tuan Sleburgh mendirikan hulpspaarbank yang berarti  bank simpanan. Yang tujuan awalnya melawan para rentenir yang menyulitkan kaum priyayi. Dan akhirnya tujuan pendirian itu diperluas sampai menyentuh kaum pribumi.
   Perkembangan koperasi berikutnya pada tahun 1908, organisasi terbesar Budi Oetomo mendirikan koperasi rumah tangga. Karena kurangnya kesadaran dari masyarakat akhirnya koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha yang sama pun dilakukan serikat dagang islam yang mendirikan koperasi, namun upaya itupun tidak bertahan lama. Sehingga pada tahun 1920 mendapatkan titik terang  dalam gerakan koperasi dimana pemerintah menilai koperasi akan menjadi keandalan sistem perekonomian indonesia.

Koperasi zaman jepang
    Koperasi zaman jepang tidak berkembang secara maksimal, walau jepang menganggap indonesia sebagai saudara kandung dengan jepang sebagai saudara tua. Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini diberlakuakan pemerintah untuk menjalankan koperasi. Sebagai alternatif pemerintah jepang mendirikan koperasi ala jepang yang disebut kumiai. Keberadaan kumiai disambut baik hingga ke desa, karena tugas kumiai itu sendiri sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat. Namun realitanya malah sebaliknya, kumiai ini malah menjadi penyedot potensi rakyat. Sehingga ini menjadi masa sulit bagi koperasi

Koperasi setelah kemerdekaan

    Keinginan dan semangat berkoperasi kembali menghangat yang semula hancur akibat politik devide et impera (pecah belah) dan kumiai dengan menggeloranya “semangat dan nilai-nilai perjuangan 45”. Antara rakyat dan pemerintah bahu – membahu membangun negara termasuk pada sektor ekonomi. Dengan adanya UUD 1945 Pasal 33, menetapkan bahwa pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian indonesia,
    Pada tanggal 11-14 juli tahun 1947, bertempat di tasikmalaya diadakan kongres koperasi yang pertama. Kongres itu dihadiri 500 orang utusan yang berasal dari seluruh daerah. Ditetapkanlah bapak Drs.Moh Hatta sebagai bapak koperasi karena beliau menggalakkan koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan indonesia.  Dan kongres ini menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya:
•    Kesepakatan mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
•    Asas koperasi indonesia berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
•    Ditetapkannya tanggal 12 juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi, karena saat itu bangsa kita masih berusaha mempertahan kemerdakaan, maka peranan sokri untuk menyatukan seluruh koperasi di indonesia belum bahkan tidak bisa dijalan seutuhnya.
Pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan peraturan Undang-Undang no.12 tahun 1967 tentang koperasi. Dengan diundangkannya peraturan ini, selanjutnya akan memberikan peluang kepada koperator untuk mengubah citra koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang diakui ICA (International Coperation Alliance), yang tercermin pada pasal 6 UU No.12 Tahun 1967. Pada tahun 1992, pemerintah merevisi UU No.12 Tahun 1967 dan mengeluarkan UU No.25 Tahun 1992.

Sumber : Sudarsono,SH,MSi,Drs. Eilius,SE.(2005). Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta.
              Penerbit Rineka Cipta.
              Nugroho, Adi. (1995). Sukses Berkoperasi Pedoman Menglola Memajuka Koperasi. Solo.
              Penerbit CV.Aneka